Disusun oleh:
- Aprida Ananda Siregar (10111001001)
- Muhammad Rizki (10111001014)
- Titin Elia Ningsih (10111001023)
- Nurul Aini (10111001036)
- Andi Julian (10111001055)
- Debby Yulia Sari (10111001056)
- Hamida Yanti (10111001061)
Email : rhiezki21@gmail.com
Twitter : @eckiye @debby_YS
Pendahuluan
Kecelakaan lalu lintas telah diabaikan dari agenda
kesehatan global selama bertahun-tahun, meskipun diprediksi dari sebagian besar factor resiko dapat dicegah. Bukti dari berbagai negara menunjukkan
bahwa keberhasilan yang signifikan dalam mencegah kecelakaan lalu lintas
dicapai melalui
upaya bersama melibatkan beberapa sektor, yang tidak terbatas pada sektor kesehatan
saja.
Di dunia, sekitar 1,24 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan
lalu lintas yang menjadi penyebab utama kematian di kalangan anak muda, berusia
15-29 tahun. [1]
Berdasarkan data
POLRI, di Indonesia kecelakaan lalu lintas jalan tahun 2011 sebanyak 176.763
korban jiwa dengan rincian 31.185 meninggal dunia, 36.767 luka berat, 108.811
luka ringan serta menyebabkan kerugian sebanyak 86,09 milyar. [2]
Namun sejak
tahun 1993 perhatian dunia terhadap kecelakaan lalu lintas cukup besar,
terlihat pada Hari Kesehatan Dunia 7
April 1993. WHO memberi perhatian khusus yang begitu besar dengan mengambil
kecelakaan sebagai tema sentral : “Sayangi
Hidup, Hindari Kelalaian, dan Kekerasan”. [3]
Definisi Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan
adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan yang sedang bergerak dengan atau tanpa pengguna jalan
lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. [4]
Sedangkan menurut Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan
menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang
tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa
pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta
benda. [5]
FAKTOR
RISIKO KECELAKAAN LALU LINTAS
Sumber: http://diliputnews.com/read/12955/jalan-jica-tak-kunjung-diaspal.html
Ada 5 faktor yg
berkaitan dengan peristiwa KLL (Kecelakaan Lalu Lintas), yaitu faktor-faktor
pengemudi, penumpang, pemakai jalan, kendaraan, dan fasilitas jalanan.
Ditemukan konstribusi masing-masing faktor : manusia/pengemudi 75%, 5% faktor
kendaraan, 5% kondisi jalan, 1% kondisi lingkungan dan faktor lainnya:
1.
Faktor Manusia:
pejalan kaki, penumpang sampai pengemudi.
Faktor
manusia menyangkut masalah disiplin berlalu lintas.
a. Faktor Pengemudi:
Faktor pengemudi ditemukan memberikan kontribusi 75-80% terhadap
KLL. Karakteristik pengemudi berkaitan dengan:
(a) Keterampilan
pengemudi
(b) Gangguan
kesehatan (mabuk, ngantuk, letih)
b. SIM:
tidak semua pengemudi punya SIM.
c. Faktor Penumpang:
misalnya jumlah muatan (baik penumpang atau barang)
yang berlebih.
d. Faktor Pemakai Jalan:
pemakai jalan di Indonesia bukan saja terjadi dari
kendaraan. Di sana ada pejalan kaki,
pengendara sepeda, tempat pedagang kaki lima, peminta-minta
dan sebagai sarana parkiran.
2. Faktor Kendaraan
Jenis-jenis
kendaraan, berupa:
a. Kendaraan
tidak bermotor: Sepeda, becak, gerobak, delman.
b. Kendaraan
bermotor: Sepeda motor, roda tiga/bemo, oplet, sedan, bus, truk, gandengan.
Diantara jenis
kendaraan, KLL paling sering pada kendaraan sepeda motor.
Sumber : http://ronymedia.wordpress.com/2011/06/07/kelok-sembilan-masuk-enam-jalan-raya-terunik-di-dunia/
3.
Faktor Jalanan:
Keadaan fisik jalanan, rambu-rambu jalanan
a. Kelayakan
jalan: dilihat dari ketersediaan rambu-rambu
lalu lintas.
b. Sarana
jalanan
- Panjang jalan yang tersedia dengan jumlah kendaraan yang tumpah diatasnya. Di kota-kota besar tampak kemacetan terjadi di mana-mana. Memancing terjadinya kecelakaan. Dan sebaliknya, jalan raya yang mulus memancing pengemudi untuk ‘balap’, juga memancing kecelakaan.
- Keadaan fisik jalanan: pengerjaan jalanan atau jalan yang fisiknya kurang memadai, misalnya berlubang-lubang dapat menjadi pemacu terjadi kecelakaan.
4.
Faktor Lingkungan:
Cuaca dan geografik dapat diduga bahwa dengan adanya kabut, hujan, jalan licin.
Secara
khusus faktor-faktor pengemudi yang pernah diteliti (oleh Boediharto dkk)
adalah:
1. Prilaku
pengemudi ngebut, tidak disiplin/melanggar rambu.
2. Kecakapan
pengemudi: pengemudi baru/belum berpengalaman melalui jalanan/rute.
3. Mengantuk
pada waktu mengemudi.
4. Mabuk
pada waktu mengemudi.
5. Umur
pengemudi 20 tahun atau kurang.
6. Umur
pengemudi 55 tahun atau lebih. [6]
Pencegahan Kasus
1. Primordial
Prevention (Pencegahan tingkat awal) berupa:
Ø Pemantapan Status
Kesehatan (Underlying Condition) misalnya: pelarangan orang sakit dalam mengendara.
2. Primary Prevention
(Pencegahan tingkat pertama), berupa:
Ø Promosi kesehatan, misalnya:
pendidikan dan penyebaran
informasi mengenai lalu lintas.
Ø Pencegahan Khusus,
misalnya: perlindungan pengendara terhadap bahaya (memakai helmet, sarung
tangan, dsb)
Sumber : http://dewey.petra.ac.id/jiunkpe_dg_20891.html
3. Secondary Prevention (Pencegahan tingkat
Kedua) berupa:
Ø Diagnosis awal dan pengobatan tepat, misalnya:
penjajakan kasus ( case finding ), dan pemberian obat yang rational dan efektif
pada pengendara yang mengalami kecelakaan.
Ø Pembatasan Kecacatan (Disability Limitation)
misalnya: pemasangan pin pada tungkai yang patah pada anggota tubuh pengendara
yang mengalami kecelakaan.
4. Tertiary Prevention (Pencegahan tingkat Ketiga)
berupa :
Rehabilitasi,
misalnya: rehabilitasi cacat tubuh dengan pemberian alat bantu/protese pada
pengendara yang kecelakaan (cacat). [7]
Penelitian
Jurnal 1
Judul Penelitian: Karakteristik Kecelakaan dan Audit Keselamatan Jalan
pada Ruas Ahmad Yani Surabaya
Author : Amelia K. Indriastuti, Yessy Fauziah, Edy Priyanto
Metode penelitian :
1. analisis karakteristik kecelakaan lalu lintas
2. penentuan lokasi rawan kecelakaan, dengan parameter tingkat
kecelakaan dan nilai EAN
3. audit keselamatan jalan pada lokasi rawan kecelakaan
Hasil penelitian:
1. Faktor penyebab kecelakaan yang dominan pada ruas jalan
tersebut adalah faktor manusia (83%).
2. Kecelakaan paling sering terjadi pada Hari Senin (20%) pukul
06.00-11.59 (32%).
3. Tipe tabrakan yang dominan terjadi yaitu tabrak samping
(43%).
4. Pengendara sepeda motor merupakan pengguna jalan yang sering
terlibat dalam kecelakaan (60%), hal ini karena populasinya yang lebih besar
dibandingkan pengguna jalan lainnya.
5. Berdasarkan kondisi korban kecelakaan, urutan dari yang
tertinggi adalah korban luka ringan (67%).
6. Beberapa upaya peningkatan keselamatan
di lokasi rawan kecelakaan adalah dengan pembuatan fasilitas rumble strip mendekati
area zebra cross, pemasangan pagar pengaman pada bahu jalan, pemasangan
rambu batas kecepatan di beberapa lokasi khusus, pengecatan marka, serta
penyeragaman lebar bahu. [8]
Judul Penelitian: Studi Kecelakaan
Lalu Lintas dengan Metode 'Revealed Preference' di Kota Padang
Author: Wiwin Putri Zayu
Metode penelitian:
- Revealed preference.
- Mengidentifikasi kecelakaan lalu lintas yang dialami mahasiswa, menganalisa dan menentukan jenis kecelakaan dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan serta menetapkan strategi keselamatan lalu lintas.
- Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan uji statistik chi-kuadrat untuk mengetahui tingkat kecocokan data (goodness of fit) yang dianalisis.
- Kuisioner.
Hasil penelitian:
- Kecelakaan banyak terjadi saat remaja berperan sebagai pengemudi kendaraan, dengan jenis kecelakaan menabrak kendaraan lain.
- Jika menjadi penumpang kendaraan umum/pedestrian jenis kecelakaan yang sering terjadi adalah ditabrak kendaraan.
- Kecelakaan terbesar berasal dari sikap manusia yang lalai atau kurang konsentrasi saat mengendarai kendaraan, kemudian tidak tersedianya rambu/marka jalan dilokasi kecelakaan.
- Kecelakaan juga banyak terjadi pada jalan lurus yaitu 55.07%.
- Dari 207 orang responden, 90,34% mengalami luka ringan dan 9,66% mengalami luka berat, hal ini terjadi karena kesadaran responden untuk menggunakan proteksi sudah cukup tinggi yaitu 61,81%.
- Dari hasil uji Chi-kuadrat diperoleh kesamaan pola kecelakaan pada variabel tes kepemilikan SIM, kemudian peran saat kecelakaan, jenis perkerasan di lokasi kecelakaan yaitu perkerasan aspal dan fatalitas kecelakaan.
- Agar tingkat kecelakaan dapat dikurangi maka perlu dilakukan langkah-langkah seperti pembatasan kecepatan pada jalan lurus, peningkatan sarana dan prasarana jalan seperti ketersediaan rambu dan marka jalan, realisasi peraturan lalu lintas di jalan raya. [9]
Jurnal 3
Judul penelitian: Biaya Kecelakaan
Lalulintas Jalan Di Indonesia Dan Vietnam
Author: Gito Sugiyanto
Metode penelitian: Analisis
karakteristik dan memperkirakan biaya kecelakaan jalan di Banyumas, Indonesia,
dan di Vietnam.
Hasil
penelitian:
- Biaya kecelakaan di Indonesia terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, sedangkan biaya kecelakaan di Vietnam terdiri atas tangible cost dan intangible cost.
- Karakteristik kecelakaan jalan di Indonesia mirip dengan yang terjadi di Vietnam, dengan sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh laki-laki.
- Biaya kecelakaan lalulintas jalan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang terjadi di Vietnam. [10]
Sumber : http://dewey.petra.ac.id/jiunkpe_dg_20891.html
Kesimpulan
Kecelakaan lalu lintas menyebabkan kerugian ekonomi yang
cukup besar untuk para korban, keluarga mereka, dan negara. Kerugian timbul
dari biaya pengobatan (rehabilitasi dan penyelidikan insiden) serta
produktivitas berkurang/hilang (upah) untuk mereka yang tewas atau cacat, dan
bagi anggota keluarga yang perlu mengambil waktu libur kerja (atau sekolah)
untuk merawat yang terluka. [1]
Menurut
WHO, ada perkiraan global
biaya cedera, namun perkiraan yang dilakukan
pada tahun 2000 menunjukkan bahwa biaya ekonomi dari kecelakaan lalu lintas
jalan adalah sekitar US$ 518.000.000.000. Perkiraan nasional telah
diilustrasikan bahwa lalu lintas negara crash biaya antara 1-3% dari produk
bruto nasional mereka, sementara dampak keuangan pada keluarga individu telah
terbukti menghasilkan pinjaman keuangan meningkat dan utang, bahkan penurunan
konsumsi makanan. [1]
Sebenarnya kecelakaan lalu lintas dapat dicegah. Pemerintah perlu
mengambil tindakan untuk mengatasi keselamatan jalan secara holistik, yang
memerlukan keterlibatan dari berbagai sektor (transportasi, polisi, kesehatan,
pendidikan) dan yang membahas keamanan jalan, kendaraan, dan pengguna jalan
sendiri. Intervensi yang efektif termasuk merancang infrastruktur lebih aman
dan menggabungkan fitur keselamatan jalan dalam penggunaan lahan dan
perencanaan transportasi, meningkatkan fitur keamanan dari kendaraan, dan
meningkatkan pasca-kecelakaan merawat korban kecelakaan lalu
lintas. Intervensi yang
menargetkan perilaku pengguna jalan sama-sama penting, seperti pengaturan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan faktor-faktor risiko utama, dan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan
kerugian yang disebabkan kecelakaan lalu lintas. [1]
Daftar Pustaka
[1] WHO. 2013. Road
Traffic Injuries. Geneva: WHO. Available at http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs358/en/. Accessed on Maret 13th, 2013.
[2] Dephub. 2012. Perhubungan Darat Dalam Angka. Jakarta: Dephub. Available at http://hubdat.dephub.go.id/data-a-informasi/pdda/tahun-2012. Accessed on Maret 20th, 2013.
[3]
Kodim Nasrin, Bantas Krisnawaty, et al.
2010. Himpunan Bahan Kuliah Penyakit Tidak Menular. Jakarta: FKM-UI.
[4]
Ambarsari, Ferni Gustia. 2012. Penggunaan
Citra Quickbird dan Sistem Informasi Geografis Untuk Analisis Daerah Rawan
Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bandung. Bandung: UPI. Available at http://repository.upi.edu/operator/upload/s_geo_0705556_chapter2.pdf.
Accessed on March 22 th, 2013.
[5]
Adnan, Surma. 2010. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol
Jakarta-Cikampek. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Available at http://perpus.fkik.uinjkt.ac.id/file_digital/SURMA%20ADNAN.pdf. Accessed on
March 21th, 2013.
[6] Bustan, M.N. 2007. Epidemiologi Penyakit Tidak Menular. Jakarta: Rineka Cipta.
[7] Bustan, M.N.
2006. Pengantar Epidemiologi.
Bandung: Rineka Cipta.
[8] Indriastuti,
Amelia K, dkk. 2011. Karakteristik Kecelakaan dan Audit Keselamatan Jalan pada
Ruas Ahmad Yani Surabaya. Jurnal Rekayasa
Sipil Volume 5,
1-11.
[9] Zayu, Wiwin Putri. 2012. Studi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Metode 'Revealed Preference' di Kota
Padang, 1-17.
[10]Sugiyanto, Gito., 2010. Biaya
Kecelakaan Lalulintas Jalan Di Indonesia Dan
Vietnam. Jurnal
Transportasi Vol. 10, 135-148.
Video
Terkait Kecelakaan Lalu Lintas :
Untuk keterangan lebih lanjut, teman-teman sekalian bisa download Link dibawah ini :)
Download
Nice posting kawan-kawan, eh bgi kawan kawan jga lupa kunjungi blog ane juga ye ^^
BalasHapusPERTANYAAN:
BalasHapusMARETALINIA (10111001010)
Aslm. Sebagaimana yang kelompok anda presentasikan tadi, bahwa salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah dikeluarkannya SIM TEMBAK. Menurut pendapat saya dan berdasarkan fakta yang ada bahwa SIM TEMBAK dikeluarkan atas saran polisi-polisi nakal, sedangkan seharusnya polisi memberlakukan aturan yang benar sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas. Apa langkah yang seharusnya diambil pemerintah dalam mengatasi hal tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. ^_^ Waslm.
waalaikumsalam Wr.WB.
Hapussaya mewakili kelompok Kecelakaan lalu lintas, dan akan menjawab pertanyaan dari saudari maretalinia : memang benar, salah satu faktor resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pembuatan SIM tembak, mengapa begitu ? karena dalam praktik pembuatan SIM tembak oleh polisi nakal, kita hanya membayar lebih kurang 400 ribu untuk pembuatan SIM C (motor), maka kita sudah mendapatkan SIM dengan tidak memandang apakah kita sudah bisa mengendarai motor dengan baik atau tidak dan apakah kita sudah tahu praturan rambu-rambu lalu lintas atau tidak.
dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi hal ini adalah : dimana pada saat ini untuk mencegah terjadi praktek SIM tembak atau praktek percaloan SIM petugas polri pada saat ini telah mengerahkan petugas dari devisi profesi dan pengamanan (PROPAM) untuk menindak mereka yang terbukti melakukan praktik percaloan SIM/SIM tembak. Dan usaha pemerintah lainnya adalah adanya program SIM keliling dan perpanjangan STNK berjalan, maka dari itu praktek percaloan SIM akan dapat dihindarkan.
good answer friends...
Hapusjika anda sebagai pemerintah tuh, gimana ngatasin polisi yang tidak bertanggung jawab seperti itu? karena biasanya polisinya yang nawarin supaya dibuatin SIM tembak.. ^^
Ditunggu jawabannya lagi..
Saya akan mewakili kelompok kami untuk menjawab pertanyaan dari Mareta
HapusSeperti yang kita ketahui bahwa pembuatan sim tembak ( sim tanpa pakai test dan ujian) bukan hal yang baru, bahkan kondisi tersebut sudah membudaya. Mungkin untuk mengatasi hal tersebut sebagai pemerintah kita perlu mengubah beberapa sistem atau cara pembuatan sim, seperti; Mengubah sistem pembayarannya, jadi untuk membuat sim, tidak boleh tunai lagi, harus melalui transfer bank, karena sering kita dapatkan bahwa untuk pembuatan sim tembak harus menyogok (biaya pembuatan sim sangat tinggi),dan Perpanjangan sim harus mengikuti test yang sama seperti pembuatan sim baru.
Terimakasih,..
oke, saya juga akan menambahkan sedikit dari jawaban rekan saya yang diatas,
HapusWiss, seru nih topic nya sista, hehe
yupz, moga aja ya q jadi pemerintah ntar, hahha
nah, gini lo sis, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian, di Pasal 1 Ayat 1, yang berbunyi :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri
adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri”
jadi kalau seandainya terjadi hal yang demikian berarti polisi yang itu tu tidak menjalan kan amanat yang sesuai tercantum dalam Pasal 1 ayat 1, yang mana disebutkan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarkat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
So, gimana sih cara ngatasin nya? Nah, klo saya yang jadi pemerintah nya, cieee, hahhaa,
sebagaimana yang kita ketahui bersama tentunya polisi itu lebih tau hukum tapi mengapa mereka masih melakukan pelanggaran hukum seperti itu,
jadi, klo polisi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti itu dilakukan atau diberi sanksi berat yakni berupa pencopotan jabatan dari kepolisian RI, dikarenakan dia tidak bisa menjalankan amanah yang tepat, seperti yang kita ketahui dia sebagai penegak hukum malah melakukan praktek KKN.
wuih...setuju banget sama jawaban ningsi ama rizki. Jadi kalo saya simpulkan, perlu intervensi dari berbagai pihak untuk mengatasi kecelakaan lalu lintas. Yaitu intervensi masyarakat, kepolisian dan pemerintah. iyaa gk bro n sist? hehehe
HapusJika semua pihak punya tujuan yang sama untuk mencegah kecelakaan lalu lintas tanpa ada tujuan lain untuk mendapat tambahan uang dsb tentu angka kecelakaan lalu lintas dapat diturunkan.
Saran jg deeeh...sekalian nambahin. hehe orang tua juga jangan membiarkan anaknya yang masih kecil untuk mengendarai sepeda motor, sering tuuh kita lihat anak-anak SD udah pinter kebut-kebutan di jalan raya, kalo kondisinya gini saya sering bertanya: mana orang tua si anak? tega bener membiarkan anaknya nyawanya terancam...hiks hiks
soo...semua pihak harus 1 tujuan.
semoga calon-calon pihak kepolisian dan pemerintah seperti kita-kita (Aamiin ^^) punya tujuan mulia itu...AAMIIN
Thank you very much for your answers bro n sist :)
hahaha,
HapusAmin.. AMinnnn :)
tengkyu sista :)
n mksih atas tambahan nya sist ^^
DESRI PURWANTI 10111001025
BalasHapusPertanyaan : Karena yang sdh anda jelaskan dan telah saya baca penjelasan diatas saya tidak menemukan pembahasan mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di negara maju seperti Amerika dan negara di Eropa lainnya. Berkaitan persentase kecelakaan lalu lintas yang terjadi, apakah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di negara maju lebih sedikit atau malah lebih banyak dibandingkan Indonesia, dan tolong dijelaskan apakah faktor resiko kecelakaan lalulintas yang terjadi di negara maju sama dengan faktor resiko yang tterjadi di Indonesia.
selanjutnya pertanyaan pendukung :D saya masih bingung apakah kecelakaan pesawat, keretaapi dan kapal laut itu juga merupakan kecelakaan lalu lintas, jika iya kenapa anda tidak menyebutkannya :) hihihi terima kasih :)
saya akan mewakili kelompok saya untuk mencoba menjawab pertanyaan desri.
Hapussebelumnya saya ingin meminta maaf atas kreidakadaannya penjelasan tentang kecelakaan di negara maju karena keterbatasan kelompok kami.
menurut laporan lalu lintas WHO kecelakaan membunuh lebih dari 1,2 juta orang per tahun, 90% dari kecelakaan tersebut terjadi di negara-negara yang memiliki pendapatan rendah atau menengah (negara berkembang dan negara miskin). Secara global, lebih dari separuh dari total kecelakaan yang terjadi dengan driver antara usia 15 dan 44 tahun, dan pengandar di lebih dari 73% dari kasus laki-laki. sedangkan untuk di Negara AS sendiri sekitar 70 hingga 80 orang mati setiap hari karena kecelakaan yang berhubungan dengan alkohol.
dan berkaitan dengan faktor resiko KLL yang terjadi sama saja. dan menurut beberapa penelitian seperti yang saya sampaikan kemarin, faktor manusia menjadi penyebab KLL terbanyak.
dan untuk menjawab pertanyaan pendukun dari desry akan di jawab oleh teman kelompok sya yang lain.
semoga pertanyaan desry terjawab dengan penjelasan saya terimakasih. :)
terimakasih untuk jawabannya :) saya masih menunggu untuk jawaban pendukungnya :D
HapusBaiklah saya akan memberikan sedikit pencerahan,
Hapussaya Muhammad Rizki masih dari kelompok Kecelakaan lalu lintas, hehhe
menyambung jawaban dari saudari nui dan untuk mnjwab pertanyaan anda desry purwanti,
begini lo, secara garis besar Kecelakaan lalu lintas (KLL) dapat terjadi di darat (KLL darat), di laut (KLL Laut), dan di udara (KLL Udara),
jadi kecelakaan pesawat, kereta api,dan kapal laut, itu masih merupakan kecelakaan lalu lintas :)
dan kenapa kami tidak menyebutkan,dengan alasan dan juga dikarena ==> Kecelakaan lalu lintas darat lebih tinggi dibandingkan KLL laut dan KLL udara.
walaupun masalah lalu lintas dilaut dan udara tidak kalah menariknya :)
Sumber : Bustan, DR, M.N.2007.Epidemiologi Penyakit Tidak Menular.Jakarta:Rineka Cipta.
Selly Francilia (10111001020)
BalasHapusAslmkm. Teman2 saya ingin bertanya, saya masih bingung dengan judul yang kelompok anda bahas terkait epidemiologi penyakit tidak menular ini. Seperti yang kita ketahui, kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang terjadi karena kesengajaan atau kelalaian yang melibatkan kendaraan yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta. Nah, bagaimana suatu kecelakan lalu lintas dapat dikatakan sebagai epidemiologi penyakit tidak menular, padahal kecelakan bukan merupakan suatu penyakit dan mengapa dapat menjadi epidemiologi tolong anda jelaskan dan berikan contoh epidemiologi kecelakan lalu lintas tersebut? Trima kasiiih :D
waalaikm salam
Hapusbaiklah,, saya dari kelompok KKl akan mencoba menjawab pertanyaan dari saudari selly,,
seperti yang kita ketahui bahwa epidemiologi itu mencakup segala sesuatu yang terjadi pada masyarakat yang mana ditekan kan kejadian tersebut dapat menyebabkan kerugian bahkan kematian pada masyarakat itu sendiri. nah kecelakaan lalu lintas itu sendiri kan bisa menyebabkan kerugian bahkan kematian pada masyarakat. dan juga Penularanny tidak melalui rantai penularan tertentu, sehingga Sulit untuk didiagnosa apa penyebab dari kecelakaan tsb serta, Biaya untuk pencegahan maupun pengobatannya cukup tinggi. contoh epidemiologi kecelakaan lalu lintas itu misalnya pada daerah yang tikungan tajam biasanya menjadi tempat yang sangat sering terjadi kecelakaan lalulintas,,,, sekian dari sayaaa,,,, kalo ada tambahn dari anggota kelompok yang lain dipersilahkannn,,,
terimakasihhh
terima ksih atas jawabannya :D
Hapusadakah penjelasan yang lebih spesifik mengapa kecelakaan lalu lintas disebut sebagai penyakit tidak menular dan mengapa diatas anda menyebutkan penularannya tidak melaui rantai penularan tertentu. apa maksudnya? trima kasiih ceman :D
nah, baiklah untuk menjawab pertanyaan lanjutan dari saudri selly Jonzu, hehehe,
Hapussedikit me-review perbedaan antara EPM dan EPTM, nah sebenarnya mereka itu apa sih ?
heheh
penyakit menular itu rantai penularan nya jelas, etiologi organisma jelas, dsb,
sedangkan penyakit tidak menular itu tidak ada rantai penularan, etiologi tidak jelas.
jadi, apakah KLL itu disebabkan oleh mikroorganisme? tidak bukan,
sebagaimana kita ketahui penyebab dari terjadi kecelakaan lalu lintas itu bisa faktor dari manusia nya yang lalai (Human Error), dan faktor lainnya.
dan maksud dari penularannya tidak melalui rantai penularan tertentu adalah : seperti yang kita ketahui misalnya penyakit menular ==> DBD, seperti yang kita ketahui bahwa penyakit DBD jelas di sebabkan oleh virus dengue dan rantai penularannya jelas oleh nyamuk aides aegypti,
tapi beda dengan KLL, KLL bukan disebabkan oleh virus ataupun bakteri, dan rantai penularan atau penyebabnya bukan hanya oleh satu faktor saja, bisa oleh Human Error, bisa juga oleh faktor jalanan, faktor lingkungan, dan lain sebagainya,
menurut saya demikian, semoga sedikit penjelasan dari saya, pertanyaan dari saudri Jonzu terjwab :)
mksih :)
terima kasiiih atas jawabannya :D
Hapusiya, sama - sama :D
Hapussri yuli rahayu
BalasHapusteman selam ini sosialisasi mengenai kecelakaan lalulintas hanya melibatkan peran kepolisian saja jarang sekali melibatkan kesehatan masyarakat padahal masalah kecelakaan ini merupakan maslah masyarakat yang sudah masuk ke ranah kesmas, benarkah pendapat saya berika alasannya jika salah sebutkan program yang sudah dilakukan dan melibatkan berbagai sektor untuk menekan angka kecelakaan
Baiklah saya Debby Yulia Sari akan mewakili kelompok saya untuk menjawab pertanyaan dari anda.
HapusBerdasarkan berbagai sumber yang kami baca bahwa hingga saat ini khususnya di Indonesia belum ada sosialisasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sektor kesehatan. Sehingga benar apa yang anda katakan. Sebagai contoh, untuk mendapatkan data korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia kami mendapatkan data dari Polri, karena ketika kami mengakses website kesehatan tidak menemukan data kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Hal ini bisa menjadi salah satu bukti bahwa sektor kesehatan di Indonesia saat ini belum terlalu memperhatikan mengenai Epidemiologi Penyakit Tidak Menular Kecelakaan Lalu Lintas. Sehingga di dalam sosialisai kecelakaan lalu lintas di Indonesia sektor kesehatan tidak di ikutsertakan.
Tetapi sejak tahun 1993, WHO telah memberikan perhatian khusus terhadap kecelakaan lalu lintas di dunia yang telah kami paparkan di tulisan kami di atas.
Terima kasih untuk pertanyaan anda, bila jawaban saya kurang bagi yang ingin menambahkan jawaban silahkan.
Baiklah saya hamida yanti dari kelompok KKL akan mencoba untuk menmbahkan jawaban dari sdr deby,
Hapusmenurut saya memang benar yang anda katakan bahwa maslah kesehatan jg merupakan bagian dari maslah kesmas dan menjadi bagian yang harus dituntaskan oleh tenaga kesmas untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan tsb seperti yang dijelaskan oleh sdr deby tdi. Untuk programnya se diri itu bisa kita lihat yang pertama disediakannya jalan tol bagi masyarakan dalam berkendaraan shg lebih aman dalam menggunakan jalan, selanjutnya busway yang disediakan bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau sehingga bisa mengurangi angka pengguna kendaraan dijalan raya. Dan juga razia yang dilakukan oleh polisi bagi mereka yang tidak punya sim seperti pelajar dibawah umur. Karna kebanyakan kejadian kecelakaan dijalan raya itu trjadi pada pelajar yang belum mengetahui aturan-aturan dalam berlalu lintas.
Sekian dari saya,, terimakasih temannn,,
Ria Puspita Sari ( 10111001019 )
BalasHapusassalamualaikum wr. wb.
1. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap tahunnya kecelakaan lalu lintas di Indonesia cenderung meningkat. Apalagi di waktu-waktu libur panjang seperti hari raya idul fitri yang bisa mencapai ribuan korban bahkan lebih. Yang ingin saya tanyakan adalah sebenarnya apa sih peran dan upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengatasi hal ini. Dan dengan upaya yang dilakukan pemerintah tsb. mengapa tetap saja angka kejadian kasus tersebut cenderung meningkat ? apakah upaya tsb sia-sia saja ?
2. Pertanyaan kedua, ada sebuah kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang terjadi dimana sebuah sepeda motor melakukan kesalahan dengan menyalip sebuah mobil karena ingin mendahului kendaraan didepannya. Tetapi ternyata didepannya ada sebuah truk besar dari arah yang berlawanan. Akhirnya terjadi tabrakan antara sepeda motor dan truk besar ini. Permasalahannya adalah, ternyata yang diharuskan bertanggung jawab pada kecelakaan ini adalah pengemudi truk besar padahal sebenarnya pengemudi motor yang salah. Jadi sebenarnya, bagaimana hukum dan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia ini ? apakah kesalahan seperti pada kasus tsb. ditentukan hanya dari ukuran kendaraan yang mengalami tabrakan ?
Terima kasih atas kesempatan bertanya :)) SEMANGAT !
Saya perwakilan dari kelompok kami akan mencoba menjawab pertanyaan dari Ria.
Hapus1.Pertanyaannya tentang upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi. upaya pemerintah untuk menangani masalah lalu-lintas ini terus dilakukan, mulai dari perbaikan peraturan, perencanaan dan desain jalan untuk keamanan, audit keamanan, sampai inovasi tekhnologi dan desain kendaraan yang makin pintar sehingga mampu mengurangi jumlah dan korban kecelakaan.
Kemudian kenapa angka kematian tersebut tetap cenderung meningkat? Kalau kita analisa permasalahan lalu lintas di negara kita sebenarnya bukan hanya pada peraturan yang berlaku. Peraturan lalu lintas kita tidak jauh berbeda dengan negara lain yang memiliki tingkat keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Masalah utamanya lebih dikarenakan lemahnya mekanisme control akibat rendahnya kesadaran dan kedisiplinan aparat dan pengguna jalan. Jadi upaya tersebut dilakukan tidah hanya sia-sia tetapi untuk itu usaha untuk meningkatkan kesadaran aparat dan pengguna jalan perlu menjadi perhatian khusus untuk menyelesaikan permasalahan keselamatan lalu lintas di negara ini.
semoga pertanyaan dari ria terjawab dgn penjelasan saya, dan untuk pertanyaan kedua akan dijawab oleh teman kelompok saya yang lain
Terimakasih..:)
terima kasih atas jawabannya :D saya tunggu jawaban dari pertanyaan kedua :))
Hapuswss, mksih ya atas pertanyaan nya :)
Hapusbaiklah, saya Muhammad Rizki dari kelompok Kecelakaan Lalu LIntas, akan menambahkan jawaban dari teman saya diatas Titin Elia Ningsih,
jwbn pertanyaan 1 : sebagaimana dari data yang saya peroleh cenderung nya meningkat angka kecelakaan lalu lintas pada saat hari libur panjang atau hari raya idul fitri dan lain sebagai nya itu disebabkan oleh ==> seperti yang diungkap oleh MABES POLRI yang melansir bahwa Human Error (kesalahan manusia) merupakan faktor yang paling utama penyebab terjadinya kecelakaan pada mudik lebaran 2011. Sehingga, angka kecelakaan pada musim mudik tahun ini naik 30 persen dibanding tahun lalu. Dan seperti yang di ungkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri mengatakan bahwa , rata – rata kecelakaan itu perorangan , kendaraan dipacu berkecepatan tinggi dalam kondisi pengemudi lelah melewati tikungan. Kebanyakan, akibat Human Error.
sumber : (http://beritatrans.com/2012/08/28/polri-mesti-cegah-kecelakaan-di-jalan-raya/ )
peran dan upaya pemerintah dalam mengatasi hal ini adalah : kalau berbicara peran dan upaya pemerintah diantara nya adalah, peraturan wajib helm yang ditetapkan dalam peraturan SK Menteri Perhubungan No. 188/Aj.403/PHB/86.
dan juga peran dan upaya pemerintah lainnya adalah : sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan diantaranya pendidikan berlalu lintas dan juga seperti yang dijabarkan saudari titin elia tadi,
Dan mengapa kasus kecelakaan terus meningkat? ==> terus meningkat dikarenakan Dengan kultur budaya masyarakat kita sekarang ini, dapat dikatakan sebaik apapun seorang petugas Polisi Lalu-lintas dalam melakukan pengaturan dan penjagaan lalu lintas di jalan raya, atau selengkap dan se-modern apapun rambu-rambu yang di pasang dan sarana prasarana yang di miliki, bahkan sehebat apapun peraturan berlalu-lintas yang dibuat, apabila tidak ada kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna jalan dan subjek dalam berlalu lintas, maka semuanya hanya akan menjadi sesuatu yang sia-sia atau tidak ada gunanya. Namun sebaliknya, seperti yang dapat kita lihat di masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, meskipun tanpa kehadiran Polisi Lalu-lintas, ataupun dengan minimnya rambu-rambu dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas, apabila dari diri masyarakat sendiri sebagai pelaku lalu-lintas telah memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan yang ada, maka keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalu-lintas sudah tentu akan dapat terwujud dengan sendirinya.
Dan dikatakan sia sia, ya tentu saja tidak, karena dengan dibuat nya peraturan lalu lintas tersebut akan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas :)
dan jawaban untuk pertanyaan kedua (2) akan dilanjutkan di page berikutnya, soalnya tidak muat untuk hanya satu page ini :)
dan jawaban untuk pertanyaan kedua (2) adalah : jika ditinjau dari hukum pidana kelalaian yang berakibat orang lain cidera bahkan kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana di atur dalam pasal Pasal 359 KUHP, yang menyatakan :
Hapus“barang siapa karena kesalahannya (kealphaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun…”’
Karena itu, sopir truk yang lalai sehingga mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa (mati) bertanggung jawab secara pidana. Sedangkan, perusahaan yang mempekerjakan sopir bertanggung jawab perdata untuk membayar ganti kerugian kepada keluarga korban atau ahli warisnya terhadap hilangnya nyawa korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata, yang menyatakan antara lain:
“…Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya....
...Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan golongan Kecelakaan lalu lintas berat (lihat Pasal 229 ayat [4] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – UU 22/2009).Secara khusus kewajiban dan tanggung jawab atas suatu kecelakaan lalu lintas telah telah diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c UU 22/2009, yang menyatakan:
”Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana…”
Namun, sangat tidak adil apabila semua kesalahan atas kecelakaan lalu lintas tersebut harus ditimpakan seluruhnya kepada sopir truk. Oleh karena itu, ketika perkara kecelakaan lalu lintas ini nantinya disidangkan di pengadilan, majelis hakim seyogianya tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi sopir truk. Seperti Anda jelaskan tadi.
Dan apakah hanya ditentukan dari ukuran kendaraan yang mengalami tabrakan ? Dan menurut kami tentu tidak, alasan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
semoga penjelsan yang panjang lebar dari kelompok kami ini dapat memberikan pencerahan :)
sekali lagi terima kasih atas pertanyaan nya :)
Sumber : (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4dc1783dca39f/bagaimana-pertanggungjawaban-hukum-jika-kecelakaan-disebabkan-pihak-lain)
Assalmkm wr. Wb
BalasHapus1. Menurut anda apakah regulasi atau peraturan dan punishment yang tegas dalam berkendaraan bisa dimasukkan ke dalam Primordial Prevention?
2. Pada bagian primordial prevention anda memberikan contoh upaya yang dilakukakan yaitu “Pemantapan Status Kesehatan (Underlying Condition) misalnya: pelarangan orang sakit dalam mengendara”. Dikatakan sakit di sini seperti apa spesifiknya, misalnya apakah dari segi psikologisnya, masih mampu atau tidaknya berkendaraan dan atau dari segi lainnya? Sebagai contoh orang yang demam saja masih memaksakan diri untuk berkendaraan, khususnya laki-laki dan orang yang dengan Penyakit jantung atau penyakit maag juga masih berkendaraan. Menurut saya mungkin "pelarangan orang sakit dalam mengendara" dapat diganti dengan "pelarangan bagi orang yang sedang dalam kondisi tidak baik/mendukung sehingga menyebabkan kerugian/kecelakaan dalam berkendara".
saya akan memcoba menjawab pertanyaan dari emil
Hapus1. menurut saya regulasi atau peraturan dan punishment yang tegas dalam berkendaraan mungkin lebih tepat jika di masukkan ke pencegahan Primary Prevention (Pencegahan tingkat pertama), pada poin pertama yang berupa : Promosi kesehatan, misalnya: pendidikan dan penyebaran informasi mengenai lalu lintas.selain melakukan pendidikan lalu lintas di sini juga di berikan pengetahuan tentang sanki-sanki yang berlaku untuk pengendara yang tidak mematuhi ketentuan berkendara. Jika pengendara masih melakukan pelanggaran maka sanki tegas di berikan yang bertujuan agar mereka tidak mengulanginya dengan harapan dapat mengurangi jumlah faktor resiko oleh manusia, yang seperti terdapat di jurnal adalah faktor resiko terbesar.
2. yang kami maksudkan orang sakit disini adalah orang yang tidak dalam keadaan baik. misalnya orang yang sedang terserang sakit kepala sehingga tidak dapat berkonsenterasi pada situasi saat dia berkendara ataupun untuk orang dengan penyakit "kumatan" seperti jantung dan maag adalah ketika penyakit mereka sedang kumat atau dalam kondisi yang tidak baik seperti yang emil sebutkan diatas.
maaf jika menurut emil terdapat kesalahan redaksi dalam pemaparan diatas. :)
semoga bisa menjawab pertanyaan emil. maaf jika ada kesalahan. dan terimakasih sarannya. :D
siiippp... mksh nui :)
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMewakili kelompok endometrium ingin bertanya:
BalasHapusSeperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia ini masyarakat tidak memiliki batasan yang seharusnya sehingga mereka bebas dengan mudah membeli kendaraan, ironisnya sepertinya ada pembiaran dari aparat yang terkait dengan fenomena yang ada saat ini baik yang berkaitan dengan kelengkapan perijinan dalam berkendara maupun hal yang lainnya. Selain itu, secara mental masyarakat kita baru mampu membeli kendaraan, tanpa mau belajar bagaimana cara berkendara yang baik dan santun di jalan raya sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Jika kita ingin mengurai penyebab-penyebab lain terjadinya kecelakaan lalu lintas, tentu tidak akan ada habisnya. Pertanyaannya adalah bukan berhenti sampai mengurai penyebab, tetapi apakah kita tetap membiarkan peningkatan jumlah kecelakaan ini ? Apakah memang nyawa rakyat itu sangat murah sehingga seperti ada pengabaian ? Bagaimana menurut kelompok kalian ? Dan apakah peranan kesehatan masyarakat dalam hal ini ?
oke, saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari kelompok endometrium :
BalasHapusWah, kami sangat tertarik dengan pemaparan anda mengenai hal ini,
berlandas dari UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dan salah satu point dari UU tersebut adalah untuk membatasi volume kendaraan bermotor di Tanah Air, Caranya, dengan memperbesar pajak untuk kendaraan. UU itu menegaskan, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang sebelumnya masing-masing 5%, 10% dan 5%, dinaikkan menjadi masing-masing maksimal 10%, 20%, dan 10%. Maka diharapkan dengan kenaikan pajak tersebut volume kendraan di tanah air ini berkurang, dan ini merupakan usaha dari aparat pemerintah.
Dan apakah kita tetap membiarkan peningkatan kecelakaan tersebut ?
jawaban nya tentu TIDAK, dan gimana cara mengatasi nya ? yakni dengan cara mengurangi jumlah/volume kendraaan, dan membatasi umur / kelayakan kendraan, jalur khusu kendraan bermotor, pembatasan kecepatan, Pengetatan pengualaran SIM bagi pengendara, pendidikan khusus tentang lalu lintas, dsb.
apakah memang nyawa rakyat itu sangat murah sehingga seperti ada pengabaian ? nah, kalau dikatakan seperti itu tentu jawaban tidak, dan apakah seperti pengabaian ? tentu saja tidak, aparat pemerintah telah mengatur dalam UU no 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
Nah, klo menurut kelompok kami, aparat pemerintah tidak mengabaikan tentang keselamatan nyawa rakyat dan juga menurut soerjono soekamto menafsikan hukum ada 10, salah satunya hukum adalah aparat/petugas. Masyarakat taat pada hukum jika ada petugas, jika tidak ada maka sebaliknya. Dalam kecelakaan lalu lintas, mayoritas kematian disebabkan kesalahan pengendara. Karna mereka kurang kesadaran hukum. Taat jika ada petugas. Kurangnya Budaya hukum. Budaya antri, seperti negara2 maju.
Nah, peranan kesehatan masyarakat dalam mencegah hal ini adalah : bisa kita terapkan ingkat pencegahan penyakit menurut Leavell and Clark :
BalasHapusa. Pemantapan Status Kesehatan (Underlying Condition) misalnya: pelarangan orang sakit dalam mengendara.
b. Promosi kesehatan, misalnya: pendidikan dan penyebaran informasi mengenai lalu lintas.
c. Pencegahan Khusus, misalnya: perlindungan pengendara terhadap bahaya (memakai helmet, sarung tangan, dsb)
d. Diagnosis awal dan pengobatan tepat, misalnya: penjajakan kasus ( case finding ), dan pemberian obat yang rational dan efektif pada pengendara yang mengalami kecelakaan.
e. Pembatasan Kecacatan (Disability Limitation) misalnya: pemasangan pin pada tungkai yang patah pada anggota tubuh pengendara yang mengalami kecelakaan.
f. Rehabilitasi, misalnya: rehabilitasi cacat tubuh dengan pemberian alat bantu/protese pada pengendara yang kecelakaan (cacat).
Menurut kelompok kami, kecelakaan lalu lintas tidak dibiarkan begitu saja. Karena hal ini menyangkut nyawa manusia. Sebenarnya semua pihak sudah melakukan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas terutama Polri, Dephub, DLLAJ. Tetapi yang menjadi masalah adalah kesadaran dari tiap individu yang masih sangat kurang dalam berlalu lintas. Terkadang banyak pengemudi yang 'ugal-ugalan' tanpa sadar perbuatannya dapat membahayakan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Menurut kami tidak ada pengabaian dari berbagai pihak dalam hal ini, karena semua pihak selalu berusaha menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas, akan tetapi mungkin lambat dan kurang tegas dalam bertindak saja.
BalasHapusPeranan kesehatan masyarakat dalam hal ini salah satunya adalah melakukan penyuluhan tentang pentingnya kesadaran taat berlalu lintas, dan penyuluhan tentang penyakit yang diakibatkan bila mereka mengalami kecelakaan lalu lintas karena kecerobohan pengendara di jalan raya. Karena apabila semua orang sadar peraturan lalu lintas, angka kecelakaan bisa di minimalisir.
Terima kasih atas jawabannya :))
HapusSemoga tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat diminimalisir.. AMIIN :D
Terima kasih atas atas semua pertanyaan nya ya teman-teman, semoga semua pertanyaan yang teman-teman ajukan terjawab dan juga semoga bermanfaat :)
BalasHapussaya ingin bertanya, apakah definisi dari karateristik kecelakaan lalu lintas? apakah ada penjelasan khusus? terkait karateristik kecelakaan lalu lintas, apakah ada parameter berdasarkan peraturan yang berlaku ?
BalasHapussekian, mohon bantuannya...
Gomestosnomos@gmail.com